Saturday, March 8, 2008

Point-point Penting dari Asuransi Alat Berat

Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi Indonesia terutama di sektor industri primer seperti di bidang perkebunan, pertanian, pertambangan serta di bidang konstruksi maka permintaan untuk alat berat setiap tahun semakin meningkat.

Sama dengan sebutannya, resiko yang dihadapinya juga berat, sehingga jika terjadi kecelakaan maka akibat dan nilai kerugian yang ditimbulkan juga sangat besar.

Untuk itu diperlukan manajemen resiko yang baik dan program asuransi yang berkwalitas agar terhindar dari kerugian yang besar.

Tulisan ini ditujukan kepada rekan-rekan yang mempunyai kegiatan bisnis di bidang alat berat seperti pemilik, operator, kontraktor, rental, distributor, bank, leasing dan lain-lain sebagainya, berikut ini catatan dan rekomendasi kami mengenai hal-hal kritis dan penting di dalam asuransi alat berat agar dapat menjadi acuan di dalam menangani persoalan-persoalan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Occupation/Kegunaan

Jenis kegiatan usaha sangat menentukan jaminan asuransi. Pada umumnya hampir semua jenis kegiatan yang lazim dilakukan dengan menggunakan alat berat bisa di asuransikan misalnya untuk pekerjaan perkebunan, pertanian, pertambangan baik untuk tambang batubara, emas, nikel, bijih besi, bauxite, timah dan lain-lain. Salah satu kegiatan tambang yang tidak bisa dijamin oleh sebagian besar perusahaan asuransi adalah kegiatan tambang di bawah tanah. Selain itu untuk kegiatan logging atau penebangan hutan banyak perusahaan asuransi yang tidak mau menanggung tapi beberapa perusahaan bisa tapi dengan adanya persyaratan tambahan seperti resiko sendiri (own risk) dan juga tariff premi yang lebih tinggi.

Oleh karena itu perlu diperhatikan pada saat permintaan asuransi diajukan informasi mengenai kegunaan alat harus disampaikan sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya. Jika jenis kegiatan yang sesunggunya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam polis asuransi, pihak asuransi bisa menolak penggantian klaim jika terjadi.

Risk Location/Lokasi Kerja

Pada dasarnya asuransi alat berat berdasarkan “project location” yaitu dijamin hanya pada lokasi tertentu yang sudah disampaikan kepada perusahaan asuransi. Kalau unit dipindahkan ke lokasi lain maka jaminan asuransinya tidak serta-merta ikut berpindah. Kalau terjadi klaim pada saat unit berada di lokasi baru maka pihak asuransi bisa menolak penggantian klaim karena lokasi kejadian tidak sesuai dengan lokasi yang dilaporkan sebelumnya. Oleh karena itu tertanggung harus melaporkan setiap unit dipindahkan ke lokasi yang lain.

Untuk mengatasi masalah Risk Location ini maka saat ini ada beberapa perusahaan asuransi (dengan bantuan broker/agent) bersedia menuliskan risk location dengan cakupan yang lebih luas yaitu Anywhere in Indonesia atau di seluruh wilayah Indonesia namun dengan tetap mencatumkan lokasi awalnya. Namun demikian ada beberapa perusahaan asuransi yang membatasi atau tidak mau menjamin jika unit berada di daerah tertentu seperti di Nanggroe Aceh Darussalam, Maluku, Poso dan Papua atau yang sering di sebut juga dengan sebutan hot spots. Sebenarnya pembatasan wilayah seperti ini sebenarnya sudah “kuno” karena kenyataannya saat ini daerah-daerah itu sudah aman.

Salah satu lokasi kerja yang hampir dikecualikan oleh hampir semua perusahaan asuransi adalah pada saat bekerja di atas tongkang (barge) di lepas pantai. Jaminan untuk lokasi seperti ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan asuransi dan biasanya dengan tambahan premi.

Di samping itu ada pula resiko lain yang perlu menjadi perhatian yaitu resiko selama transportasi dari satu lokasi ke lokasi lain, misalnya jika unit terjatuh dari alat angkut karena truck terbalik, terbakar atau bertabarakan pada saat dipindahkan. Tidak semua polis asuransi memberikan jaminan atas kejadian ini, namun ada beberapa asuransi yang bisa menjamin secara otomatis tampa ada tambahan premi atau ada beberapa perusahaan asuransi dengan tambahan premi ataupun dengan adanya batasan nilai penggantian maksimal misalnya tidak melebihi dari US$ 5,000 dan lain-lain.

Perlu pula dicatat bahwa perusahaan asuransi sama sekali tidak bisa menjamin resiko asuransi kalau unit dipindahkan dengan menggunakan angkutan laut seperti tongkang, LCT dan lain-lain. Untuk itu perlu dijamin dengan polis asuransi Marine Cargo seperti yang sudah pernah kami tuliskan pada sharing kami sebelumnya.

Period of Insurance/Masa Asuransi

Masa jaminan asuransi alat berat adalah 12 bulan atau 1 tahun sama dengan periode asuransi umum lainnya. Namun jika diminta jaminan asuransi bisa lebih lama atau kurang dari 12 bulan dengan perhitungan premi secara prorata.

Masa jaminan asuransi sangat penting diperhatikan karena jika terjadi kecelakaan setelah berakhirnya masa asuransi maka perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerusakan yang timbul. Ini perlu menjadi perhatian bagi rekan-rekan di perusahaan pembiayaan, bank serta distributor penjualan secara kredit karena bisa saja kejadian terjadi sebelum jaminan asuransi diterbitkan atau dikonfirmasikan oleh pihak asuransi atau setelah masa asuransi berakhir. Untuk perjanjian kontrak jangka panjang misalnya 3 tahun maka sebaiknya jaminan asuransinya dibuat untuk 3 tahun tapi sayangnya tidak semua perusahaan asuransi bersedia memberikan masa jaminan selama itu karena mereka menginginkan jaminan setiap 12 bulan dan kemudian diperpanjang kembali. Alasannya karena kalau jaminan dibuat untuk 3 tahun dengan terms and conditions yang sama. Bisa saja terjadi perubahan di tengah-tengah masa asuransi misalnya kerugian yang mereka alami dari jenis asuransi alat berat sudah sangat tinggi sehingga mereka menginginkan adanya kenaikan premi atau malah tidak mau menjamin asuransi alat berat lagi. Namun karena jaminan asuransi sudah berlaku untuk jangka waktu 3 tahun mereka tidak bisa merubah begitu saja ditengah jalan.

Agar jangka waktu asuransi tidak terlewatkan maka perlu ada system reminder yaitu berupa informasi yang memberikan peringatan dini sebelum masa asuransi habis. Biasanya perusahaan asuransi melalui agen atau broker akan memberikan surat pemberitahuan yang dinamakan “renewal notice” yang dikirimkan minimal 1 bulan sebelum masa asuransi berakhir. Kalau sudah diterima renewal notice segerah memberikan konfirmasi perpanjangan agar tidak ada celah waktu

Keterangan Interest Insured/Barang yang diasuransikan

Informasi mengenai alat yang diasuransikan harus sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Bisa saja terjadi kekeliruan pada saat melaporkan informasi unit yang diasuransikan. Misalnya kalau unit yang diasuransikan adalah Excavator maka di dalam polis asuransi harus tertulis Excavator bukan Dozer dan lain-lain sebagainya. Demikian juga rincian mengenai jenis, type, nomor mesin dan nomor seri harus sama antara yang ada di lapangan dengan yang tertulis di dalam polis asuransi. Kalau terdapat perbedaan maka perusahaan asuransi bisa saja menolak klaim yang terjadi dengan alasan bahwa informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya jika yang dilaporkan ke perusahaan asuransi adalah Excavator sedangkan kenyataannya yang mengalami kerusakan adalah Dozer maka perusahaan asuransi bisa menolak dengan alasan, kalau Dozer mungkin mereka dari dulu tidak mau menerima resikonya dengan alasan-alasan tertentu. Atau bisa juga terjadi jenis alatnya sama tapi nomor seri atau nomor mesin berbeda. Misalnya kesalahan di dalam menyebutkan nomor mesin, misalnya yang dituliskan di dalam polis asuransi adalah nomor mesin unit yang tidak mengalami kerusakan, sedangkan yang sebenarnya ingin diasuransikan adalah unit yang mengalami kerusakan itu. Pihak asuransi bisa saja menolak bahwa tertanggung mengklaim atas unit yang sebenarnya tidak diasuransikan sehingga ada unsur “fraud” atau kecurangan. Jadi berhati-hatilah pada saat melaporkan informasi atas unit-unit yang diasuransikan.

Sum Insured/Nilai Pertanggungan

Asuransi alat berat masuk ke dalam kelompok asuransi engineering, jadi “terms and condition” mengikuti ketentuan engineering insurance. Dasar nilai pertanggungan asuransi alat berat adalah New Replacement Value (NRP), yaitu nilai yang diperlukan untuk mendapatkan unit baru seperti barang yang diasuransikan. Misalnya jika 1 unit Excavator kelas 20 ton saat ini US$ 90,000 maka nilai yang diasuransikan adalah US$ 90,000 meskipun unit itu usianya sudah 5 tahun.

Kebanyakan disinilah timbul pertanyaan dari klien atau tertanggung, “kok aneh, unit lama kenapa harus diasuransikan dengan harga baru, padahal harganya sekarang kurang dari setengah harga baru, jadi rugi di premi asuransi kalau begitu?” Mereka bertanya lagi, “terus kalau unit saya total loss nanti apakah saya dapat unit baru?” Begitulah biasanya keberatan dari banyak klien-klien kami. Sering juga mereka membandingkan dengan asuransi kendaraan bermotor, misalnya untuk mobil Innova keluaran tahun 2005 sekarang Cuma Rp. 135,000,000 bisa diasuransikan dengan nilai Rp. 135,000,000 bukan Rp. 185,000,000 sesuai dengan harga baru.

Jawaban dari pertanyaan itu antara lain adalah, asuransi alat berat itu kerugian yang bisa timbul berupa rusak sebagian (partial loss) dan rusak/hilang semua atau (total loss). Penggunaan nilai pertanggungan berdasarkan NRV lebih ditujukan untuk kerusakan partial loss. Sebagai contoh jika unit mengalami kerusakan pada bucket dan hydraulic system dimana kerugian yang terjadi katakan USD 25,000. Kalau nilai pertanggungan sudah sesuai dengan NRV maka perusahaan asuransi akan megganti seusai dengan nilai kerugian (setelah dipotong dengan resiko sendiri) dan tidak diberlakukan prorate. Tapi kalau unit diasuransikan dengan nilai di bawah NRV maka penggantian dari asuransi nilainya pasti di bawah nilai kerugian yang diderita karena diberlakukan prorata. Misalnya jika jaminan asuransi hanya US$ 50,000 sedangan NRV adalah US$ 90,000 sedangkan kerugian yang terjadi adalah US$ 25,000. Pihak asuransi hanya akan mengganti dengan perhitungan prorata yaitu 50/90 x US$ 25,000 atau sebesar US$ 13,750 saja atau 55% dari nilai kerugian yang diderita. Kalau penggantian hanya sebesar ini rata-rata mereka pasti kecewa, “terus sisanya siapa yang harus mengganti?” tanya mereka, jawabnya anda sudah tahu ya… mereka akan menanggung sendiri. Pada hal selisih premi yang mereka bayar jika menggunakan NRV paling hanya beda US$ 100 dolar saja, tapi akibatnya sangat luar biasa. Lalu pertanyaannya kenapa kalau di asuransi kendaraan bermotor bisa menggunakan harga pasar? Jawabannya karena di asuransi kendaraan bermotor sudah memenuhi kondisi “law or the large number” atau prinsip bilangan besar dimana saat ini jumlah kendaraan bermotor yang diasuransikan di seluruh Indonesia sekitar 5 juta unit sehingga bisa saling menutupi antara satu dengan lainnya sedangkan untuk alat berat diperkirakan hanya sekitar 10,000 saja yang diasuransikan sehingga jumlah bilangan besarnya belum memadai.

Pembayaran Premi/Premium Payment Warranty

Premi asuransi merupakan ketentuan penting di dalam asuransi. Jaminan asuransi diberikan atas pembayaran premi, kalau premi asuransi belum dibayar maka pihak asuransi berhak menolak penggantian meskipun polis asuransi sudah diterbitkan. Ada masa tenggang waktu pembayaran premi yang berkisar 30 hari sejak konfirmasi jaminan asuransi diberikan. Jika pembayaran premi dilakukan setelah melewati masa waktu tenggang waktu maka jaminan asuransi menjadi tidak berlakuk sehingga jika terjadi keruskan dan kehilangan setelah melewati masa itu pihak asuransi tidak akan memberikan penggantian. Oleh karena itu pembayaran asuransi menjadi sangat penting bagi sahnya transaksi asuransi.

Terhindar dari penolakan klaim maka prioritaskan pembayaran premi asuransi, banyak tertanggung menunggu diterbitkannya dokumen asuransi atau polis asuransi sebelum mereka melakukan transfer premi asuransi. Namun kadang-kadang penerbitan polis asuransi memerlukan waktu sekitar 2 minggu sehinga ketika dokumen sampai ke tangan tertanggung masa tenggang waktu pembayaran sudah hampir habis dan pada saat pembayaran masa tenggang waktu pembayaran sudah terlewati. Mintalah bukit jaminan asuarnsi sementara yang disebut dengan Cover Note sebelum polis ditebitkan, berdasarkan Cover Note ini bisa dilakukan pembayaran.

Luas Jaminan/Coverage

Ada dua pilihan jaminan asuransi yang pertama “All Risks” dan Total Loss Only (TLO). Jaminan yang paling baik adalah All Risks karena menjamin hampir seluruh resiko kecelakaan yang mungkin terjadi pada alat berat mulai dari terbakar, tergelincir, tertimpa pohon, tertimpa batu, jatuh dari alat angkut, huru-hara, pencurian, tertabrak, rusak karena banjir dan lain-lain. Namun demikian masih ada beberapa resiko yang tidak dijamin di dalam polis asuraransi dengan kondisi All Risks antara lain bencana alam termasuk gempa dan tsunami. Jaminan in bisa dijamin dengan penambahan premi. Sedangkan jaminan TLO hanya berlaku jika unit mengalami kehilangan atau kerusakan keseluruhan atau dengan nilai di atas 75% dari harga unit.

Luas jaminan berbeda antara satu perusahaan asuransi dengan yang lain, bisa jadi apa yang dijamin di dalam oleh perusahaan asuransi A belum tentu dijamin oleh perusahaan asuransi B dan seterusnya. Oleh karena itu perlu diperhatikan luas jaminan atau ‘scope of cover” dari tiap-tiap polis asuransi. Untuk lebih meyakinkan mintalah batuan agen/broker anda untuk menjelaskan luas jaminan dari polis asuransi yang ada.

Resiko Sendiri/Deductible

Hampir setiap polis asuransi umum pasti ada resiko sendiri, atau bagian dari kerugian yang menjadi tanggung jawab dari tertanggung. Ada beberapa alasan kenapa resiko sendiri itu diadakan. Pertama, adanya unsur pendidikan kepada tertanggung bahwa tidak semua resiko itu bisa dipindahkan kepada pihak asuransi. Jika terjadi resiko bukan menyerahkan semuanya kepada pihak asuransi akan tetapi pihak tertanggung juga akan menanggung rugi. Dengan adanya resiko sendiri maka akan membuat tertanggung akan lebih berhati-hati di dalam menjaga unitnya karena kalau terjadi kerugian dirinya sendiri juga akan ikut menanggung. Kedua, resiko sendiri juga bertujuan untuk mengurangi beban administrasi baik bagi tertanggung maupun bagi perusahaan asuransi. Kalau kerugian relatif kecil maka resiko itu ditanggung sendiri saja oleh tertanggung karena kalau kerugian itu diklaim ke perusahaan asuransi maka penggantiannya akan lebih complex dimana tertanggung harus mengikuti semua prosedur dan memenuhi semua persyaratan yang diminta dan ini memerlukan waktu dan tenaga, padahal dibanding dengan besarnya nilai klaim yang akan diterima tidak seberapa besar. Dengan adanya resiko sendiri maka tertanggung dapat melakukan tindakan lebih cepat jika mengetahui bahwa nilai kerugian yang terjadi masih berada di dalam resiko sendiri tanpa harus menunggu proses klaim dari perusahaan asuransi.

Untuk alat barat ada beberapa patokan untuk menentukan besarnya resiko sendiri yang saat ini berkisar antara US$1,500 sampai denagn US$ 5,000 tergantung kepada kebijksanaan masing-masing perusahaan asuransi.

Klaim – Repair or Replace?

Klaim adalah pembuktian dari setiap transaksi asuransi, disinilah ajang semua isi perjanjian dari sebuah polis asuransi dilihat hasilnya.

Hampir semua polis asuransi alat berat akan merespon setiap klaim asuransi yang terjadi sehingga besar kemungkinan semua klaim yang terjadi akan diganti oleh perusahaan asuransi.

Yang sering menjadi kendala adalah keputusan mengenai seberapa besar penggantian yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi. Salah satu sumber perbedaan adalah dasar penggantian yaitu repair or replace?, diperbaiki atau diganti. Hampir semua tertanggung inginya adalah diganti bukan diperbaiki karena menurut mereka bahwa kalau diganti maka kondisinya akan kembali seperti semua dalam waktu yang lebih singkat. Sedangkan kalau diperbaiki mereka meragukan kwalitas hasil perbaikan tersebut apakah akan sama dengan kondisi sebelum kecelakaan. Sementara dari pihak asuransi pada umumnya kalau masih mungkin diganti dengan jalan melakukan perbaikan mereka lebih suka dengan perbaikan karena biayanya pasti jauh lebih murah. Pada tahap inilah biasanya terjadi argumen dan dialog yang cukup dan panjang sehingga membuat waktu penyelesaian klaim menjadi lama.Masing-masing pihak berusaha mempertahankan argumennya. Untuk memutuskan apakah repair atau replace biasanya diperlukan bantuan dari tenaga ahli dibidangnya yang membuat evaluasi dan memberikan rekomendasi. Rekomendasi dari pihak independent inilah yang bisa membantu mengambil keputusan bagi kedua pihak.

Salah satu penyebab lamanya proses klaim asuransi alat berat adalah masalah kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sebenarnya permintaan dokumen cukup sederhana saja seperti Berita Acara, Rincian Kerusakan, Estimasi Biaya serta foto-foto dari kerusakan. Namun kadang banyak pihak pemilik atau operator tidak begitu paham mengenai isi dan bentuk informasi yang diminta tersebut.

Untuk klaim yang relatif besar biasanya pihak asuransi akan menunjuk Loss Adjuster untuk mengevaluasi dan menilai kerusakan yang terjadi. Kadang-kadang proses evaluasi dari Loss Adjuster juga cukup lama tergantung seberapa cepat mereka menyelesaikan laporan. Saat ini harus diakui tidak banyak Loss Adjuster yang mempunyai tenaga yang ahli di bidang alat berat sehingga hampir semua tergantung kepada beberapa orang Loss Adjuster saja padahal jumlah klaim yang terjadi cukup banyak.

Kalau semua informasi sudah tersedia,diperlukan waktu antara 3 sampai 6 sampai realisasi pembayaran dari pihak asuransi.

Hal-hal yang disebutkan di atas adalah beberapa hal yang sering menjadi kendala di dalam proses asuransi alat berat.

Kami berharap semoga tulisan ini dapat membatu rekan-rekan di dalam menangani resiko-resiko dan tantangan di dalam penyelesaian asuransi alat berat.

Jakarta 8 Maret 2008

Mhd. Taufik Arifin SE, APAI, CIIB
Risk Management and Insurance Consultant

Sunday, February 24, 2008

Hal-hal penting dalam asuransi pengiriman Alat Berat (Marine Cargo)

Dua minggu lalu saya bertemu dengan 2 orang klien berbeda yang bisnisnya bergerak di bidang alat berat. Banyak hal yang menarik dari diskusi saya dengan mereka yang semuanya memperkaya pengetahuan saya mengenai resiko khusus pengangkutan alat berat dan beberapa hal-hal penting untuk diketahui oleh rekan-rekan saya terutama yang bergerak di bidang yang sama seperti distributor alat berat/truck atau rekan-rekan forwarder, leasing, bank serta rental alat berat dan truck.

Berikut ini beberapa hal kritis yang perlu menjadi perhatian agar mendapatkan jaminan asuransi marine cargo yang maksimal.

  1. Jadwal Keberangkatan

Beberapa kali kami mendapat permintaan asuransi pengiriman alat berat hanya beberapa jam saja sebelum keberangkatan dan tak jarang pula kami mendapatkan permintaan pada saat hari libur bahkan permintaan asuransi datang setelah kapal berangkat.

Dengan waktu yang sempit seperti ini agak sulit untuk mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal apalagi kalau nilai barangnya cukup tinggi dan diangkut dengan kapal yang kondisi kurang baik misalnya kapal sudah terlalu tua, tidak mempunyai sertifikat klasifikasi ataupun kondisi lain-lain yang kurang baik.

Untuk menghindari hal seperti itu beritahukanlah agen/broker anda mengenai jadwal keberangkatan sedini mungkin agar bisa mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal ataupun kalau kondisinya agak sulit masih ada waktu untuk mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan asuransi lain. Di samping itu pemberitahuan lebih awal akan memperluas jaminan mulai berangkat dari gudang tempat barang disimpan.

  1. Pemilihan Kapal

Kalau memungkinkan, usahakan untuk memilih kapal dengan kondisi yang bagus misalnya usia kapal yang relatif masih muda di bawah usia 15 tahun, ukuran tonase minimal 200 GRT serta dalam kondisi laik laut dan mempunyai seritifikat Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI.

Khusus untuk pengangkutan alat berat biasanya menggunkan jenis kapal Tongkang (barge) dan Kapal Tunda (Tug Boat) serta kapal jenis Landing Craft Tank (LCT), namun kadang-kadang juga bisa menggunakan kapal regular dari jenis ro-ro untuk rute-rute ke Surabaya, Samarinda atau Balikpapan.

Kondisi kapal sangat menentukan di dalam mendapatkan jaminan asuransi karena banyak perusahaan asuransi hanya bisa memberi jaminan kalau kapalnya di bawah usia 15 tahun dan kapal harus mempunyai sertifikat BKI minimal. Kenyataannya banyak kapal yang digunakan untuk angkutan alat berat dan truck yang usianya di atas 15 tahun serta kapal yang tidak mempunyai sertifikat BKI atau disebut juga sebagai kapal non class. Kalau keadaanya sudah seperti ini maka agak sulit untuk mendapatkan jaminan asuransi kalaupun bisa hanya dengan kondisi yang sangat terbatas misalnya kondisi Total Loss Only atau TLO saja.

  1. Pre Shipment Survey by Independent Marine Surveyor (IMS)

Banyak perusahaan asuransi yang mensyaratkan untuk setiap pemberangkatan kapal terlebih dahulu harus dilakukan survey oleh perusahaan survey seperti Sucofindo, Karsurin dan lain-lain untuk memastikan bahwa barang-barang ditempatkan dan diikat sesuai dengan standard yang baik. Bagi klien, permintaan ini tidak mudah untuk dipenuhi karena terbatasnya waktu dan adanya tambahan biaya. Di samping itu tidak semua pemilik kapal mau pengikuti rekomendasi dari IMS terutama untuk pembuatan lashing karena akan merusak rangka kapal.

Untuk mengatasi kondisi seperti ini dapat dilakukan dengan mencari perusahaan asuransi yang tidak mensyaratkan adanya IMS atau kalau masih tetap perlu IMS tapi dengan batas nilai pertanggungan misalnya baru akan diperlukan IMS jika nilai pertanggungan di atas US$ 250,000 untuk sekali pengiriman dan untuk nilai sisanya dijaminkan ke perusahaan asuransi yang lain.

  1. Luas Jaminan Asuransi

Ada empat pilihan jaminan asuransi untuk pengangkutan Alat Berat dan truck, jaminan yang paling luas adalah kondisi Institute Cargo Clause A atau dikenal dengan nama ICC”A”. Jaminan ini hampir sama dengan pengertian jaminan “All Risks” di dalam asuransi biasa. Jaminan ini hanya bisa diberikan jika unit diangkut dengan menggunakan kapal cargo seperti Ocean Going Vessel, kapal Ro Ro seperti KM Ganda Dewata, kapal Ferry dan sejenisnya.

Meskipun jaminan asuransinya “All Risks” tapi tidak semua kerusakan dan kehilangan diganti. Ada pengecualian khusus antara lain:

· Scratching, denting and bending atau baret, penyok dan bengkok. Karena alat berat/truck diangkut tidak menggunakan container maka unit sangat mungkin mengalami lecet, penyok serta bengkok pada bagian-bagian tertentu selama masa pengangkutan dan kejadian ini sangat sering terjadi. Oleh karena itu pihak asuransi mengecualikan kerusakan seperti ini. Banyak klien baru yang tidak paham mengenai hal ini sehingga ketika perusahaan asuransi menolak penggantian karena kejadian ini mereka kecewa.

· Contamination and discolorisation atau berubah warna dan kontaminasi. Bisa saja selama dalam perjalanan terkena air laut atau terkena udara sehingga menyebabkan perubahaan warna pada unit. Kerugian ini tidak bisa diganti oleh asuransi.

· Resiko Sendiri atau Deductible. Setiap polis asuransi mempunyai resiko sendiri yang tujuannya antara lain adalah agar tidak semua kerusakan diklaim ke asuransi karena nilainya yang relatif kecil. Selain itu deductible juga bertujuan untuk mendidik tertanggung bahwa untuk setiap kejadian mereka juga ikut bertanggung jawab walau nilainya relatif kecil di banding dengan yang diganti oleh asuransi.

Untuk pengangkutan dengan menggunakan jenis kapal LCT maka jaminan asuransi maksimal rata-rata yang bisa diberikan adalah dengan kondisi Institute Cargo Clause B atau ICC ”B”.

Sedangkan pengangukutan dengan menggunakan Tug Boat atau Tongkang dan Kapal Tunda batas jaminannya adalah ICC”C”.

Berikut ini kami sampaikan perbedaan luas jaminan antara ICC “B” dan ICC “C”

ICC “B”

ICC “C”

Fire and explosion

Fire and explosion

Vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized

Vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized

Overturning or derailment of land conveyance

Overturning or derailment of land conveyance

Collision or contact of vessel craft or conveyance with any external object other than water

Collision or contact of vessel craft or conveyance with any external object other than water

Discharge of cargo at a port of stress

Discharge of cargo at a port of stress

Earthquake volcanic eruption or lightning

Not covered

General average

General average

Jettison and washing overboard

Jettison and washing overboard

Entry of sea lake or river water into vessel craft hold conveyance container liftvan or place of storage

Not covered

Total loss of any package lost overboard or dropped whilst loading on to or unloading from vessel of craft

Only can cover Loading and Unloading with special extension



Perbedaan utama antara jaminan asuransi ICC “B” dan ICC “C” adalah tidak dijaminanya resiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi serta kerusakan akibat kemasukkan air laut. Disamping itu ICC juga tidak mengganti kerugian kehilangan total dari paket atau jatuh dari atas kapal. Sedangkan untuk kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada saat bongkar-muat masih bisa dijamin di dalam ICC”C” dengan menambah klausula Loading and Unloading dan dengan penambahan premi.

Semoga catatan ini bermanfaat dan jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan dapat dikirimkan melalui e-mail taufikarifin@yahoo.com.

Sukses selalu dan salam,

Mhd. Taufik Arifin SE, APAI, CIIB

Risk Management and Insurance Consultant

Thursday, February 21, 2008

7 Tips Mengurus Klaim Asuransi Banjir

Jumat 1 February 2008 kemarin banjir besar kembali melanda Jakarta. Banjir kali datangnya tiba-tiba karena hujan turun hanya sejak malam sebelumnya, bukan seperti tahun-tahun sebelumnya yang ditandai dengan hujan berhari-hari. Tidak banyak orang yang bersiap-siap untuk menghadapi banjir kali ini termasuk rombongan presiden SBY yang terperangkap banjir di jalan Thamrin Jakarta dan terpaksa turun dari kendaraan RI 1nya.

Seorang karyawan kami menyampaikan bahwa ketinggian air di dearah Kebon Jeruk, Tanjung Duren dan sekitarnya ketinggian air sampai setinggi dada orang dewasa. Hampir semua rumah tergenang air dan banyak mobil-mobil yang terendam di dalam garasi. Demikian juga kalau dilihat dari liputan di telivisi memperlihatkan banyak rumah asset berharga yang tergenang air. Hampir dipastikan akan banyak terjadi kerusakan dan kehilangan barang-barang berharga milik warga yang hanyut dan rusak karena air.

Beruntunglah bagi mereka yang sudah mengantisipasi bencana ini dengan membeli jaminan asuransi banjir karena ini saatnya mereka untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Bagi yang belum membeli jaminan asuransi ini saatnya bagi anda untuk mulai membeli asuransi.

Agar proses penyelesaian klaim asuransi anda dapat berjalan dengan baik dengan penggantian yang maksimal dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, berikut ini kami sampaikan beberapa tips untuk Anda;

  1. Kalau anda yakin bahwa anda sudah mengasuransikan asset anda rumah, kendaraan, stok barang, pabrik serta mesin-mesin Anda, segera cari Polis Asuransi atau kontrak perjanjian asuransi Anda. Jika tidak diketemukan anda bisa menghubungi pihak asuransi yang menjamin asuransinya. Kalau anda menggunakan jasa agent atau broker maka mintalah bantuan mereka karena mereka pasti mempunyai salinan polis asuransi Anda.

  1. Jika polis asuransinya sudah diketemukan segera lihat ”luas jaminannya” atau ”conditions”nya apakah ada jaminan kebanjiran atau kalau polisnya dalam bahasa Inggris jaminan itu tertulis policy extensions ”Flood, Storm, Tempest and Water Damage”. Perlu di catat bahwa jaminan asuransi Banjir tidak otomatis termasuk di dalam setiap polis asuransi.

Khusus untuk kondisi asuransi Kendaraan Bermotor yang terbaru (PMK 74) jaminan banjir harus dengan penambahan premi, bisa jadi polis asuransi mobil anda belum diperluas dengan jaminan banjir.

  1. Kalau pasti bahwa resiko banjir dijamin di dalam polis asuransi Anda maka segeralah memberitahu perusahaan asuransi anda dengan membuat Laporan Klaim Tertulis dengan menyebutkan nomor polis dan kerusakan yang terjadi dan minta mereka untuk segera melakukan peninjauan kepada barang-barang yang rusak. Ingat ada batas waktu pelaporan klaim misalnya maximum 3 hari, 7 hari ataupun 30 hari sejak kejadian, jangan sampai batas waktu itu terlewati agar klaim anda tidak ditolak.

  1. Jangan lakukan pemindahaan atau perbaikan sebelum pihak asuransi datang. Namun jika kondisinya anda tidak bisa lagi menunggu maka ambil foto-foto dari barang-barang yang rusak dan untuk diserahkan sebagai bahan bukti. Khusus untuk kerusakan mobil minta pihak asuransi mengirimkan mobil dereknya dan minta persetujuan mereka untuk membawa ke bengkel yang direkomendasikan oleh asuransi.

  1. Bekerjasamalah dengan pihak Agent atau Broker anda mempersiapkan semua data-data yang diperlukan oleh pihak asuransi. Jika perusahaan asuransi menunjuk jasa Loss Adjuster maka berikan bantuan atau informasi yang mereka perlukan agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat.

  1. Mungkin akan ada perbedaan di dalam menilai besarnya kerugian yang terjadi antara Anda dengan Perusahaan Asuransi. Carilah titik temu atau kondisi ”win-win”. Jangan lupa ada faktor Deductible atau resiko sendiri yang akan mengurangi nilai klaim anda.

  1. Jika semua informasi yang diperlukan dapat Anda disediakan dengan waktu cepat maka klaim asuransi ini dapat diselesaikan secepatnya.Antara 1 bulan sampai 3 bulan tegantung komplikasi dan besarnya klaim.

Demikian tips dari kami semoga bermanfaat, jika anda memerlukan bantuan kami silakan kirimkan e-mail ke taufikarifin@yahoo.com.

”ACCIDENT CAN HAPPEN ANYWEHRE, ANYTIME AND TO ANYONE”

Jakarta 2 February 2008

Mhd. Taufik Arifin, SE, APAI, CIIB

Insurance and Risk Management Consultant

081586662730

Thursday, February 14, 2008

Kenapa Keusakan Genset tidak diganti asuransi?

Saat ini penggunaan mesin Generator Set atau yang lebih dikenal dengan nama Genset sebagai tenaga pembangkit listrik semakin tinggi. Ini sejalan dengan rendahnya kemampuan pemerintah di dalam menyediakan sumber daya listrik. Oleh karena itu sebagai pemilik, operator ataupun perusahaan pembiayaan/bank perlu memperhatikan secara seksama masalah perlidungan atas genset/mesin.

Beberapa hari yang lalu seorang rekan mengeluh karena genset mereka rusak tapi kerusakannya tidak dapat diganti oleh asuransi pada hal nilai kerusakannya sangat sangat signifikan sekitar Rp. 2 miliyar. Akibat dari tidak digantinya kecelakaan ini maka dia tidak bisa mendapatkan energi listrik dan dilain pihak dia tetap harus melunasi kewajibannya kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Rekan kami mengatakan bahwa dia sudah mengasuransikan Genset tersebut dengan asuransi Marine Cargo “ICC A” dan kemudian dilanjutkan dengan jaminan asuransi Industrial “All Risks”.

Setelah kami dapatkan informasi lebih jauh, dengan berat hati kami sampaikan kepada rekan tersebut bahwa memang dia tidak bisa mengklaim kerusakan yang terjadi kerena kerusakan terjadi tidak dapat dijamin oleh kedua jenis asuransi yang sudah dibeli karena kecelakaan terjadi dikecualikan oleh kedua polis asuransi tersebut.

Kerusakan terjadi pada saat Genset diangkat dan akan didudukkan di dalam Genset House dengan cara mengangkat dan pada saat mengangkat inilah kecelakaan terjadi dimana tanpa sengaja unit jatuh dari alat angkat dan remuk pada beberapa bagian penting.

Untuk itu kepada Anda terutama operator dan perusahaan pembiayaan/bank Genset dan mesin-mesin sejenisnya kami ingin menyarankan dan menginformasikan hal-hal sebagai berikut sebagai.

  1. Jaminan Asuransi Pengiriman Marine Cargo

Jika Anda mendatangkan mesin baru pastikan genset/mesin Anda dijaminn dengan oleh asuransi Marine Cargo. Kami sangat menyarankan bahwa sebaiknya Anda memesan dengan kondisi CNF (cost and Freight) bukan dengan kondisi CIF (cost insurance and freight). Dengan kondisi CNF Andalah yang mengatur jaminan asuransi bukan pihak supplier. Dengan demikian Anda bisa menegosiakan premi dan kondisi asuransi dan yang paling kompetitif. Yang penting jika terjadi KLAIM Anda bisa mengurusnya sendiri dengan perusahaan asuransi yang sudah Anda kenal di dalam negeri bukan ke perusahaan asuransi di tempat asal barang. Jaminan asuransi berlaku sejak barang meninggalkan gudang supplier sampai ke tempat tujuan akhir di gudang Anda.

  1. Asuransi Erection All Risks (EAR)

Banyak orang tidak melihat bahwa jaminan ini merupakan suatu keharusan ataupun tidak menyadari bahwa jaminan ini harus dijamin secara terpisah. Polis asuransi EAR menjamin semua resiko yang terjadi selama pemasangan mulai dari mempersiapkan tempat, pemasangan dan selama testing dan commissioning.

Ini pulalah yang dilakukan oleh rekan kami, mereka tidak membeli jaminan asuransi ini dan berasumsi bahwa resiko ini sudah dijamin di dalam polis asuransi Industrial All Risks yang sudah mereka beli sesuai dengan permintaan leasing/bank.

Polis asuransi Property All Risks tidak menjamin pekerjaan atas barang-barang yang dalam pemasangan ataupun sedang dikerjakan (property under erection or construction) meskipun hanya dalam waktu singkat. Resiko ini dijamin di dalam polis asuransi terpisah dan dengan biaya premi terpisah pula.

  1. Asuransi Operasional “Industrial All Risks”

Setelah genset/mesin selesai dipasang dan diuji maka jaminan EAR berakhir dan jaminan selanjutnya/operasional oleh polis asuransi Industrial All Risks. Ada alternative lain yaitu asuransi kebakaran saja, tapi menurut kami jaminan ini sangat terbatas dan mengingat bahwa nilai genset/mesin rata-rata cukup tinggi maka memungkinkan untuk menutup asuransinya dengan kondisi All Risks. Beberapa perusahaan asuransi bisa menerima perluasan jaminan termasuk asuransi Machinery Breakdown.

  1. Asuransi Machinery Breakdown

Karena genset bekerja dalam jangka waktu panjang dan nonstop maka ada kemungkinan besar mesin akan mengalami ”breakdown” pada komponen yang bergerak. Jika ini terjadi maka biayanya sangat tinggi dan efeknya juga signifikan bagi produktifitas mesin.

Resiko ini bisa dijamin oleh asuransi Machinery Breakdown secara terpisah atau dijamin di dalam polis asuransi Industrial All Risks dalam bentuk sub limit atau jaminan yang dibatasi misalnya maximum 20% dari nilai mesin-mesin.

  1. Public Liability

Khusus bagi perusahaan yang bergerak di bidang Power Rental, kami menyarankan agar asuransi ini juga diambil untuk melindungi perusahaan dari tuntutan dari pihak ketiga jika terjadi kerusakan pada asset milik tempat genset ditempatkan akibat dari kecelakaan yang terjadi pada mesin. Nilai jaminan terhadap pihak ketiga bisa ditentukan berdasarkan perkiraan nilai kerugian maksimal yang dapat terjadi misalnya US$ 1,000,000 untuk setiap kejadian dan sebagainya.

Ada jenis asuransi lain yang mungkin perlu dipertimbangkan terutama oleh perusahaan Power Rental yaitu kehilangan pendapatan atas akibat kerusakan yang terjadi pada mesin dan kerusakan tersebut di jamin oleh asuransi.

Informasi ini merupakan hasil pengetahuan dan pengalaman kami selama ini. Jika Anda menginginkan keterangan lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami taufikarifin@yahoo.com .

Salam,

Mhd. Taufik Arifin, SE, APAI, CIIB

Insurance and Risks Management Consultant

Sunday, January 27, 2008

Mobil Jatuh Dari Gedung Lantai 8, apakah ada asuransinya?

Untuk kesekian kalinya terjadi jadi lagi kecelakaan akibat jatuhnya kendaraan dari lantai parkir gedung bertingkat di Jakarta. Beberapa bulan lalu ada sebuah mobil Honda Jazz yang bersisi satu keluarga jatuh dari lantai 4 gedung ITC Permata Hijau yang menyebabkan satu keluarga tewas, beberapa waktu kemudian terjadi lagi di daerah Bekasi, kemudian kembali terjadi di gedung yang sama di ITC Permata Hijau. Yang terakhir ini tidak meninggalkan korban namun nyaris saja merenggut nyawa karena sebagian badan kendaraan sudah menjulur ke luar gedung sedangkan mobil masih bisa tertahan oleh dinding.
3 hari lalu kecelakaan serupa terjadi lagi dan kali ini terjadi di gedung JAMSOSTEK di Jakarta Selatan dan jatuh dari ketinggian yang jauh lebih tinggi yaitu dari lantai 8 dan menyebabkan pengemudi tewas dan mobil menjadi remuk.

Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena semakin hari semakin sering saja terjadi kecelakaan serupa, sehingga kita menjadi was-was untuk memarkir kendaraan di gedung bertingkat yang memang cara parkirnya.
Pertanyaannya sekarang apakah yang menjadi penyebab kecelakaan dan siapa yang bertanggung jawab?

Penyebab kecelakaan bisa berasal dari pengemudinya sendiri karena mungkin kurang berhati-hati atau mungkin kurang mahir di dalam mengendarai kendaraan di tempat parkir yang memang sempit dan berkelok-kelok. Apalagi untuk model gedung seperti gedung-gedung ITC yang memang sangat tinggi dan tikungan tajam, mungkin anda sependapat dengan kami, cobalah parkir di gedung-gedung ITC seperti Serpong, Permata Hijau, Cempak Putih, Kuningan dan Mangga Dua yang bagi orang yang belum begitu mahir dan belum terbiasa memarkir kendaraan di gedung seperti ini akan sangat sulit. Pada saat naik atau turun pengendara harus benar-benar extra hati-hati sehingga tidak menabrak dinding jalan, kalau ada sedikit saja gangguan, kendaraan bisa tiba-tiba menabrak dinding dan jatuh.

Dengan kondisi seperti itu bisa saja terjadi kesalahan pada pihak pengelola gedung yang kurang sempurna di dalam merancang tempat parkir yang aman dan dapat melindungi pengendara.
Disamping itu pembuatan dinding tempat parkir perlu pula menjadi perhatian pengelola sehingga jika kendaraan menabraknya ia masih dapat menahan kendaraan sehingga mencegahnya untuk terjun dari lantai parkir.

Kesalahan juga bisa terjadi pada pihak pengemudi terutama bagi yang belum perpengalaman di dalam memarkir kendaraan di dalam gedung bertingkat. Memang tidak ada latihan mengemudi khusus untuk itu, namun seharusnya setiap pengemudi perlu dilatih untuk memarkir kendaraan di dalam gedung. Karena kalau mereka sedikit saja melakukan kesalahan akibatnya bisa sangat fatal. Seperti yang diperkirakan yang terjadi atas kecelakaan di gedung Menara Jamsostek dimana sipengemudi kemungkinan belum terbiasa dengan mengendarai mobil dengan gigi otomatis dimana dia melakukan kesalahan dengan memasukkan gigi mundur dengan tekanan gas yang tinggi menyebabkan kendaraan bergerak sangat kencang, meskipun di ujung dinding parkir sudah dipasang besi penahan sebelum mencapai dinding namun karena gerakan kendaraan sangat cepat maka kendaraan bisa melewatinya dan bahkan menghujam dinding dan terjun ke bawah.

Apakah kecelakaan ini dijamin asuransi?
Itulah pertanyaan yang muncul di kepala sebagian orang terutama mereka sudah "insurance minded" Di dalam kecelakaan seperti ini ada beberapa jenis asuransi yang bisa merespon antara lain;

Asuransi Kendaraan Bemotor
Yaitu asuransi atas kendaraan itu sendiri, yang mengganti segala kerusakan yang terjadi akibat terjunnya kendaraan tersebut. Kalau dilihat dari hasil fotonya maka besar kemungkinan kendaraan sudah rusak total sehingga terjadi Total Loss dan asuransi akan mengganti penuh kendaraan tersebut.
Biasanya di dalam setiap polis asuransi kendaraan bermotor ditambahkan juga jaminan Personal Accident (PA) untuk pengendara atau PA driver dimana manfaatnya akan didapat jika pengemudi meninggal dunia atau cacat total oleh kecelakaan. Dalam kondisi seperti ini dimana pengemudi meninggal dunia maka otomatis jaminan asuransi PA akan memberi penggantian kepada ahli waris 100%.

Asuransi Public Liability
Hampir setiap gedung bertingkat atau gedung yang digunakan oleh umum di Jakarta biasanya dijamin oleh polis asuransi Public Liability atau polis asuransi jaminan terhadap pihak ketiga.
Di dalam kejadian ini, bisa saja polis asuransi ini "mengganti" kerugian yang terjadi akan tetapi hanya untuk kecelakaan terhadap pihak ketiga yang terkena langsung oleh kejadian tersebut, misalnya pada saat jatuh kendaraan itu menimpa kendaraan lain atau orang lain sehingga kendaraan tersebut rusak atau orang lain meninggal atau cidera. Dalam kasus ini kita belum mendengar jika ada kerusakan yang terjadi. Kalau ada maka polis asuransi ini bisa mengganti tuntutan dari pihak ketiga yang mengalami kerugian.

Professional Indeminity Insurance
Kalau penyebab kecelakaan disebabkan oleh kesalahan di dalam merancang gedung atau kesalahan di dalam pengelolaan gedung maka klaim asuransi bisa juga diarahkan kepada polis asuransi Professional Indemnity. Asuransi ini menjamin tuntutan dari pihak ketiga yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian di dalam merancang dan membangun gedung ataupun di dalam pelaksanaan operasional.
Polis asuransi ini biasanya dimiliki oleh perusahaan konsultan, kontraktor dan pengelola gedung. Pertanyaannya apakah pihak-pihak yang terkait sudah mempunyai polis asuransi Professional Indemnity ini? karena harus diakui masih sangat sedikit perusahaan yang memiliki jenis asuransi ini di dalam operasinya di Indonesia.

Life Insurance dan JAMSOSTEK
Karena korban sudah meninggal, jika semasa hidupnya almarhum memiliki polis asuransi jiwa, maka ahli warisnya sudah berhak untuk mengajukan klaim. Termasuk juga klaim kepada Jamsostek jika si korban menjadi karyawan atau ikut program Jamsostek.

"Accident can happen anywhere, anytime and to anyone", jadi senantiasa berhati-hati dan lindungi diri jika hal itu terjadi.

Semoga bermanfaat.