Saat ini penggunaan mesin Generator Set atau yang lebih dikenal dengan nama Genset sebagai tenaga pembangkit listrik semakin tinggi. Ini sejalan dengan rendahnya kemampuan pemerintah di dalam menyediakan sumber daya listrik. Oleh karena itu sebagai pemilik, operator ataupun perusahaan pembiayaan/bank perlu memperhatikan secara seksama masalah perlidungan atas genset/mesin.
Beberapa hari yang lalu seorang rekan mengeluh karena genset mereka rusak tapi kerusakannya tidak dapat diganti oleh asuransi pada hal nilai kerusakannya sangat sangat signifikan sekitar Rp. 2 miliyar. Akibat dari tidak digantinya kecelakaan ini maka dia tidak bisa mendapatkan energi listrik dan dilain pihak dia tetap harus melunasi kewajibannya kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Rekan kami mengatakan bahwa dia sudah mengasuransikan Genset tersebut dengan asuransi Marine Cargo “ICC A” dan kemudian dilanjutkan dengan jaminan asuransi Industrial “All Risks”.
Setelah kami dapatkan informasi lebih jauh, dengan berat hati kami sampaikan kepada rekan tersebut bahwa memang dia tidak bisa mengklaim kerusakan yang terjadi kerena kerusakan terjadi tidak dapat dijamin oleh kedua jenis asuransi yang sudah dibeli karena kecelakaan terjadi dikecualikan oleh kedua polis asuransi tersebut.
Kerusakan terjadi pada saat Genset diangkat dan akan didudukkan di dalam Genset House dengan cara mengangkat dan pada saat mengangkat inilah kecelakaan terjadi dimana tanpa sengaja unit jatuh dari alat angkat dan remuk pada beberapa bagian penting.
Untuk itu kepada Anda terutama operator dan perusahaan pembiayaan/bank Genset dan mesin-mesin sejenisnya kami ingin menyarankan dan menginformasikan hal-hal sebagai berikut sebagai.
- Jaminan Asuransi Pengiriman Marine Cargo
Jika Anda mendatangkan mesin baru pastikan genset/mesin Anda dijaminn dengan oleh asuransi Marine Cargo. Kami sangat menyarankan bahwa sebaiknya Anda memesan dengan kondisi CNF (cost and Freight) bukan dengan kondisi CIF (cost insurance and freight). Dengan kondisi CNF Andalah yang mengatur jaminan asuransi bukan pihak supplier. Dengan demikian Anda bisa menegosiakan premi dan kondisi asuransi dan yang paling kompetitif. Yang penting jika terjadi KLAIM Anda bisa mengurusnya sendiri dengan perusahaan asuransi yang sudah Anda kenal di dalam negeri bukan ke perusahaan asuransi di tempat asal barang. Jaminan asuransi berlaku sejak barang meninggalkan gudang supplier sampai ke tempat tujuan akhir di gudang Anda.
- Asuransi Erection All Risks (EAR)
Banyak orang tidak melihat bahwa jaminan ini merupakan suatu keharusan ataupun tidak menyadari bahwa jaminan ini harus dijamin secara terpisah. Polis asuransi EAR menjamin semua resiko yang terjadi selama pemasangan mulai dari mempersiapkan tempat, pemasangan dan selama testing dan commissioning.
Ini pulalah yang dilakukan oleh rekan kami, mereka tidak membeli jaminan asuransi ini dan berasumsi bahwa resiko ini sudah dijamin di dalam polis asuransi Industrial All Risks yang sudah mereka beli sesuai dengan permintaan leasing/bank.
Polis asuransi Property All Risks tidak menjamin pekerjaan atas barang-barang yang dalam pemasangan ataupun sedang dikerjakan (property under erection or construction) meskipun hanya dalam waktu singkat. Resiko ini dijamin di dalam polis asuransi terpisah dan dengan biaya premi terpisah pula.
- Asuransi Operasional “Industrial All Risks”
Setelah genset/mesin selesai dipasang dan diuji maka jaminan EAR berakhir dan jaminan selanjutnya/operasional oleh polis asuransi Industrial All Risks.
- Asuransi Machinery Breakdown
Karena genset bekerja dalam jangka waktu panjang dan nonstop maka ada kemungkinan besar mesin akan mengalami ”breakdown” pada komponen yang bergerak. Jika ini terjadi maka biayanya sangat tinggi dan efeknya juga signifikan bagi produktifitas mesin.
Resiko ini bisa dijamin oleh asuransi Machinery Breakdown secara terpisah atau dijamin di dalam polis asuransi Industrial All Risks dalam bentuk sub limit atau jaminan yang dibatasi misalnya maximum 20% dari nilai mesin-mesin.
- Public Liability
Khusus bagi perusahaan yang bergerak di bidang Power Rental, kami menyarankan agar asuransi ini juga diambil untuk melindungi perusahaan dari tuntutan dari pihak ketiga jika terjadi kerusakan pada asset milik tempat genset ditempatkan akibat dari kecelakaan yang terjadi pada mesin. Nilai jaminan terhadap pihak ketiga bisa ditentukan berdasarkan perkiraan nilai kerugian maksimal yang dapat terjadi misalnya US$ 1,000,000 untuk setiap kejadian dan sebagainya.
Ada jenis asuransi lain yang mungkin perlu dipertimbangkan terutama oleh perusahaan Power Rental yaitu kehilangan pendapatan atas akibat kerusakan yang terjadi pada mesin dan kerusakan tersebut di jamin oleh asuransi.
Informasi ini merupakan hasil pengetahuan dan pengalaman kami selama ini. Jika Anda menginginkan keterangan lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami taufikarifin@yahoo.com .
Salam,
Mhd. Taufik Arifin, SE, APAI, CIIB
Insurance and Risks Management Consultant


No comments:
Post a Comment