Sunday, February 24, 2008

Hal-hal penting dalam asuransi pengiriman Alat Berat (Marine Cargo)

Dua minggu lalu saya bertemu dengan 2 orang klien berbeda yang bisnisnya bergerak di bidang alat berat. Banyak hal yang menarik dari diskusi saya dengan mereka yang semuanya memperkaya pengetahuan saya mengenai resiko khusus pengangkutan alat berat dan beberapa hal-hal penting untuk diketahui oleh rekan-rekan saya terutama yang bergerak di bidang yang sama seperti distributor alat berat/truck atau rekan-rekan forwarder, leasing, bank serta rental alat berat dan truck.

Berikut ini beberapa hal kritis yang perlu menjadi perhatian agar mendapatkan jaminan asuransi marine cargo yang maksimal.

  1. Jadwal Keberangkatan

Beberapa kali kami mendapat permintaan asuransi pengiriman alat berat hanya beberapa jam saja sebelum keberangkatan dan tak jarang pula kami mendapatkan permintaan pada saat hari libur bahkan permintaan asuransi datang setelah kapal berangkat.

Dengan waktu yang sempit seperti ini agak sulit untuk mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal apalagi kalau nilai barangnya cukup tinggi dan diangkut dengan kapal yang kondisi kurang baik misalnya kapal sudah terlalu tua, tidak mempunyai sertifikat klasifikasi ataupun kondisi lain-lain yang kurang baik.

Untuk menghindari hal seperti itu beritahukanlah agen/broker anda mengenai jadwal keberangkatan sedini mungkin agar bisa mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal ataupun kalau kondisinya agak sulit masih ada waktu untuk mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan asuransi lain. Di samping itu pemberitahuan lebih awal akan memperluas jaminan mulai berangkat dari gudang tempat barang disimpan.

  1. Pemilihan Kapal

Kalau memungkinkan, usahakan untuk memilih kapal dengan kondisi yang bagus misalnya usia kapal yang relatif masih muda di bawah usia 15 tahun, ukuran tonase minimal 200 GRT serta dalam kondisi laik laut dan mempunyai seritifikat Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI.

Khusus untuk pengangkutan alat berat biasanya menggunkan jenis kapal Tongkang (barge) dan Kapal Tunda (Tug Boat) serta kapal jenis Landing Craft Tank (LCT), namun kadang-kadang juga bisa menggunakan kapal regular dari jenis ro-ro untuk rute-rute ke Surabaya, Samarinda atau Balikpapan.

Kondisi kapal sangat menentukan di dalam mendapatkan jaminan asuransi karena banyak perusahaan asuransi hanya bisa memberi jaminan kalau kapalnya di bawah usia 15 tahun dan kapal harus mempunyai sertifikat BKI minimal. Kenyataannya banyak kapal yang digunakan untuk angkutan alat berat dan truck yang usianya di atas 15 tahun serta kapal yang tidak mempunyai sertifikat BKI atau disebut juga sebagai kapal non class. Kalau keadaanya sudah seperti ini maka agak sulit untuk mendapatkan jaminan asuransi kalaupun bisa hanya dengan kondisi yang sangat terbatas misalnya kondisi Total Loss Only atau TLO saja.

  1. Pre Shipment Survey by Independent Marine Surveyor (IMS)

Banyak perusahaan asuransi yang mensyaratkan untuk setiap pemberangkatan kapal terlebih dahulu harus dilakukan survey oleh perusahaan survey seperti Sucofindo, Karsurin dan lain-lain untuk memastikan bahwa barang-barang ditempatkan dan diikat sesuai dengan standard yang baik. Bagi klien, permintaan ini tidak mudah untuk dipenuhi karena terbatasnya waktu dan adanya tambahan biaya. Di samping itu tidak semua pemilik kapal mau pengikuti rekomendasi dari IMS terutama untuk pembuatan lashing karena akan merusak rangka kapal.

Untuk mengatasi kondisi seperti ini dapat dilakukan dengan mencari perusahaan asuransi yang tidak mensyaratkan adanya IMS atau kalau masih tetap perlu IMS tapi dengan batas nilai pertanggungan misalnya baru akan diperlukan IMS jika nilai pertanggungan di atas US$ 250,000 untuk sekali pengiriman dan untuk nilai sisanya dijaminkan ke perusahaan asuransi yang lain.

  1. Luas Jaminan Asuransi

Ada empat pilihan jaminan asuransi untuk pengangkutan Alat Berat dan truck, jaminan yang paling luas adalah kondisi Institute Cargo Clause A atau dikenal dengan nama ICC”A”. Jaminan ini hampir sama dengan pengertian jaminan “All Risks” di dalam asuransi biasa. Jaminan ini hanya bisa diberikan jika unit diangkut dengan menggunakan kapal cargo seperti Ocean Going Vessel, kapal Ro Ro seperti KM Ganda Dewata, kapal Ferry dan sejenisnya.

Meskipun jaminan asuransinya “All Risks” tapi tidak semua kerusakan dan kehilangan diganti. Ada pengecualian khusus antara lain:

· Scratching, denting and bending atau baret, penyok dan bengkok. Karena alat berat/truck diangkut tidak menggunakan container maka unit sangat mungkin mengalami lecet, penyok serta bengkok pada bagian-bagian tertentu selama masa pengangkutan dan kejadian ini sangat sering terjadi. Oleh karena itu pihak asuransi mengecualikan kerusakan seperti ini. Banyak klien baru yang tidak paham mengenai hal ini sehingga ketika perusahaan asuransi menolak penggantian karena kejadian ini mereka kecewa.

· Contamination and discolorisation atau berubah warna dan kontaminasi. Bisa saja selama dalam perjalanan terkena air laut atau terkena udara sehingga menyebabkan perubahaan warna pada unit. Kerugian ini tidak bisa diganti oleh asuransi.

· Resiko Sendiri atau Deductible. Setiap polis asuransi mempunyai resiko sendiri yang tujuannya antara lain adalah agar tidak semua kerusakan diklaim ke asuransi karena nilainya yang relatif kecil. Selain itu deductible juga bertujuan untuk mendidik tertanggung bahwa untuk setiap kejadian mereka juga ikut bertanggung jawab walau nilainya relatif kecil di banding dengan yang diganti oleh asuransi.

Untuk pengangkutan dengan menggunakan jenis kapal LCT maka jaminan asuransi maksimal rata-rata yang bisa diberikan adalah dengan kondisi Institute Cargo Clause B atau ICC ”B”.

Sedangkan pengangukutan dengan menggunakan Tug Boat atau Tongkang dan Kapal Tunda batas jaminannya adalah ICC”C”.

Berikut ini kami sampaikan perbedaan luas jaminan antara ICC “B” dan ICC “C”

ICC “B”

ICC “C”

Fire and explosion

Fire and explosion

Vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized

Vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized

Overturning or derailment of land conveyance

Overturning or derailment of land conveyance

Collision or contact of vessel craft or conveyance with any external object other than water

Collision or contact of vessel craft or conveyance with any external object other than water

Discharge of cargo at a port of stress

Discharge of cargo at a port of stress

Earthquake volcanic eruption or lightning

Not covered

General average

General average

Jettison and washing overboard

Jettison and washing overboard

Entry of sea lake or river water into vessel craft hold conveyance container liftvan or place of storage

Not covered

Total loss of any package lost overboard or dropped whilst loading on to or unloading from vessel of craft

Only can cover Loading and Unloading with special extension



Perbedaan utama antara jaminan asuransi ICC “B” dan ICC “C” adalah tidak dijaminanya resiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi serta kerusakan akibat kemasukkan air laut. Disamping itu ICC juga tidak mengganti kerugian kehilangan total dari paket atau jatuh dari atas kapal. Sedangkan untuk kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada saat bongkar-muat masih bisa dijamin di dalam ICC”C” dengan menambah klausula Loading and Unloading dan dengan penambahan premi.

Semoga catatan ini bermanfaat dan jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan dapat dikirimkan melalui e-mail taufikarifin@yahoo.com.

Sukses selalu dan salam,

Mhd. Taufik Arifin SE, APAI, CIIB

Risk Management and Insurance Consultant

Thursday, February 21, 2008

7 Tips Mengurus Klaim Asuransi Banjir

Jumat 1 February 2008 kemarin banjir besar kembali melanda Jakarta. Banjir kali datangnya tiba-tiba karena hujan turun hanya sejak malam sebelumnya, bukan seperti tahun-tahun sebelumnya yang ditandai dengan hujan berhari-hari. Tidak banyak orang yang bersiap-siap untuk menghadapi banjir kali ini termasuk rombongan presiden SBY yang terperangkap banjir di jalan Thamrin Jakarta dan terpaksa turun dari kendaraan RI 1nya.

Seorang karyawan kami menyampaikan bahwa ketinggian air di dearah Kebon Jeruk, Tanjung Duren dan sekitarnya ketinggian air sampai setinggi dada orang dewasa. Hampir semua rumah tergenang air dan banyak mobil-mobil yang terendam di dalam garasi. Demikian juga kalau dilihat dari liputan di telivisi memperlihatkan banyak rumah asset berharga yang tergenang air. Hampir dipastikan akan banyak terjadi kerusakan dan kehilangan barang-barang berharga milik warga yang hanyut dan rusak karena air.

Beruntunglah bagi mereka yang sudah mengantisipasi bencana ini dengan membeli jaminan asuransi banjir karena ini saatnya mereka untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Bagi yang belum membeli jaminan asuransi ini saatnya bagi anda untuk mulai membeli asuransi.

Agar proses penyelesaian klaim asuransi anda dapat berjalan dengan baik dengan penggantian yang maksimal dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, berikut ini kami sampaikan beberapa tips untuk Anda;

  1. Kalau anda yakin bahwa anda sudah mengasuransikan asset anda rumah, kendaraan, stok barang, pabrik serta mesin-mesin Anda, segera cari Polis Asuransi atau kontrak perjanjian asuransi Anda. Jika tidak diketemukan anda bisa menghubungi pihak asuransi yang menjamin asuransinya. Kalau anda menggunakan jasa agent atau broker maka mintalah bantuan mereka karena mereka pasti mempunyai salinan polis asuransi Anda.

  1. Jika polis asuransinya sudah diketemukan segera lihat ”luas jaminannya” atau ”conditions”nya apakah ada jaminan kebanjiran atau kalau polisnya dalam bahasa Inggris jaminan itu tertulis policy extensions ”Flood, Storm, Tempest and Water Damage”. Perlu di catat bahwa jaminan asuransi Banjir tidak otomatis termasuk di dalam setiap polis asuransi.

Khusus untuk kondisi asuransi Kendaraan Bermotor yang terbaru (PMK 74) jaminan banjir harus dengan penambahan premi, bisa jadi polis asuransi mobil anda belum diperluas dengan jaminan banjir.

  1. Kalau pasti bahwa resiko banjir dijamin di dalam polis asuransi Anda maka segeralah memberitahu perusahaan asuransi anda dengan membuat Laporan Klaim Tertulis dengan menyebutkan nomor polis dan kerusakan yang terjadi dan minta mereka untuk segera melakukan peninjauan kepada barang-barang yang rusak. Ingat ada batas waktu pelaporan klaim misalnya maximum 3 hari, 7 hari ataupun 30 hari sejak kejadian, jangan sampai batas waktu itu terlewati agar klaim anda tidak ditolak.

  1. Jangan lakukan pemindahaan atau perbaikan sebelum pihak asuransi datang. Namun jika kondisinya anda tidak bisa lagi menunggu maka ambil foto-foto dari barang-barang yang rusak dan untuk diserahkan sebagai bahan bukti. Khusus untuk kerusakan mobil minta pihak asuransi mengirimkan mobil dereknya dan minta persetujuan mereka untuk membawa ke bengkel yang direkomendasikan oleh asuransi.

  1. Bekerjasamalah dengan pihak Agent atau Broker anda mempersiapkan semua data-data yang diperlukan oleh pihak asuransi. Jika perusahaan asuransi menunjuk jasa Loss Adjuster maka berikan bantuan atau informasi yang mereka perlukan agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat.

  1. Mungkin akan ada perbedaan di dalam menilai besarnya kerugian yang terjadi antara Anda dengan Perusahaan Asuransi. Carilah titik temu atau kondisi ”win-win”. Jangan lupa ada faktor Deductible atau resiko sendiri yang akan mengurangi nilai klaim anda.

  1. Jika semua informasi yang diperlukan dapat Anda disediakan dengan waktu cepat maka klaim asuransi ini dapat diselesaikan secepatnya.Antara 1 bulan sampai 3 bulan tegantung komplikasi dan besarnya klaim.

Demikian tips dari kami semoga bermanfaat, jika anda memerlukan bantuan kami silakan kirimkan e-mail ke taufikarifin@yahoo.com.

”ACCIDENT CAN HAPPEN ANYWEHRE, ANYTIME AND TO ANYONE”

Jakarta 2 February 2008

Mhd. Taufik Arifin, SE, APAI, CIIB

Insurance and Risk Management Consultant

081586662730

Thursday, February 14, 2008

Kenapa Keusakan Genset tidak diganti asuransi?

Saat ini penggunaan mesin Generator Set atau yang lebih dikenal dengan nama Genset sebagai tenaga pembangkit listrik semakin tinggi. Ini sejalan dengan rendahnya kemampuan pemerintah di dalam menyediakan sumber daya listrik. Oleh karena itu sebagai pemilik, operator ataupun perusahaan pembiayaan/bank perlu memperhatikan secara seksama masalah perlidungan atas genset/mesin.

Beberapa hari yang lalu seorang rekan mengeluh karena genset mereka rusak tapi kerusakannya tidak dapat diganti oleh asuransi pada hal nilai kerusakannya sangat sangat signifikan sekitar Rp. 2 miliyar. Akibat dari tidak digantinya kecelakaan ini maka dia tidak bisa mendapatkan energi listrik dan dilain pihak dia tetap harus melunasi kewajibannya kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Rekan kami mengatakan bahwa dia sudah mengasuransikan Genset tersebut dengan asuransi Marine Cargo “ICC A” dan kemudian dilanjutkan dengan jaminan asuransi Industrial “All Risks”.

Setelah kami dapatkan informasi lebih jauh, dengan berat hati kami sampaikan kepada rekan tersebut bahwa memang dia tidak bisa mengklaim kerusakan yang terjadi kerena kerusakan terjadi tidak dapat dijamin oleh kedua jenis asuransi yang sudah dibeli karena kecelakaan terjadi dikecualikan oleh kedua polis asuransi tersebut.

Kerusakan terjadi pada saat Genset diangkat dan akan didudukkan di dalam Genset House dengan cara mengangkat dan pada saat mengangkat inilah kecelakaan terjadi dimana tanpa sengaja unit jatuh dari alat angkat dan remuk pada beberapa bagian penting.

Untuk itu kepada Anda terutama operator dan perusahaan pembiayaan/bank Genset dan mesin-mesin sejenisnya kami ingin menyarankan dan menginformasikan hal-hal sebagai berikut sebagai.

  1. Jaminan Asuransi Pengiriman Marine Cargo

Jika Anda mendatangkan mesin baru pastikan genset/mesin Anda dijaminn dengan oleh asuransi Marine Cargo. Kami sangat menyarankan bahwa sebaiknya Anda memesan dengan kondisi CNF (cost and Freight) bukan dengan kondisi CIF (cost insurance and freight). Dengan kondisi CNF Andalah yang mengatur jaminan asuransi bukan pihak supplier. Dengan demikian Anda bisa menegosiakan premi dan kondisi asuransi dan yang paling kompetitif. Yang penting jika terjadi KLAIM Anda bisa mengurusnya sendiri dengan perusahaan asuransi yang sudah Anda kenal di dalam negeri bukan ke perusahaan asuransi di tempat asal barang. Jaminan asuransi berlaku sejak barang meninggalkan gudang supplier sampai ke tempat tujuan akhir di gudang Anda.

  1. Asuransi Erection All Risks (EAR)

Banyak orang tidak melihat bahwa jaminan ini merupakan suatu keharusan ataupun tidak menyadari bahwa jaminan ini harus dijamin secara terpisah. Polis asuransi EAR menjamin semua resiko yang terjadi selama pemasangan mulai dari mempersiapkan tempat, pemasangan dan selama testing dan commissioning.

Ini pulalah yang dilakukan oleh rekan kami, mereka tidak membeli jaminan asuransi ini dan berasumsi bahwa resiko ini sudah dijamin di dalam polis asuransi Industrial All Risks yang sudah mereka beli sesuai dengan permintaan leasing/bank.

Polis asuransi Property All Risks tidak menjamin pekerjaan atas barang-barang yang dalam pemasangan ataupun sedang dikerjakan (property under erection or construction) meskipun hanya dalam waktu singkat. Resiko ini dijamin di dalam polis asuransi terpisah dan dengan biaya premi terpisah pula.

  1. Asuransi Operasional “Industrial All Risks”

Setelah genset/mesin selesai dipasang dan diuji maka jaminan EAR berakhir dan jaminan selanjutnya/operasional oleh polis asuransi Industrial All Risks. Ada alternative lain yaitu asuransi kebakaran saja, tapi menurut kami jaminan ini sangat terbatas dan mengingat bahwa nilai genset/mesin rata-rata cukup tinggi maka memungkinkan untuk menutup asuransinya dengan kondisi All Risks. Beberapa perusahaan asuransi bisa menerima perluasan jaminan termasuk asuransi Machinery Breakdown.

  1. Asuransi Machinery Breakdown

Karena genset bekerja dalam jangka waktu panjang dan nonstop maka ada kemungkinan besar mesin akan mengalami ”breakdown” pada komponen yang bergerak. Jika ini terjadi maka biayanya sangat tinggi dan efeknya juga signifikan bagi produktifitas mesin.

Resiko ini bisa dijamin oleh asuransi Machinery Breakdown secara terpisah atau dijamin di dalam polis asuransi Industrial All Risks dalam bentuk sub limit atau jaminan yang dibatasi misalnya maximum 20% dari nilai mesin-mesin.

  1. Public Liability

Khusus bagi perusahaan yang bergerak di bidang Power Rental, kami menyarankan agar asuransi ini juga diambil untuk melindungi perusahaan dari tuntutan dari pihak ketiga jika terjadi kerusakan pada asset milik tempat genset ditempatkan akibat dari kecelakaan yang terjadi pada mesin. Nilai jaminan terhadap pihak ketiga bisa ditentukan berdasarkan perkiraan nilai kerugian maksimal yang dapat terjadi misalnya US$ 1,000,000 untuk setiap kejadian dan sebagainya.

Ada jenis asuransi lain yang mungkin perlu dipertimbangkan terutama oleh perusahaan Power Rental yaitu kehilangan pendapatan atas akibat kerusakan yang terjadi pada mesin dan kerusakan tersebut di jamin oleh asuransi.

Informasi ini merupakan hasil pengetahuan dan pengalaman kami selama ini. Jika Anda menginginkan keterangan lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami taufikarifin@yahoo.com .

Salam,

Mhd. Taufik Arifin, SE, APAI, CIIB

Insurance and Risks Management Consultant