Dua minggu lalu saya bertemu dengan 2 orang klien berbeda yang bisnisnya bergerak di bidang alat berat. Banyak hal yang menarik dari diskusi saya dengan mereka yang semuanya memperkaya pengetahuan saya mengenai resiko khusus pengangkutan alat berat dan beberapa hal-hal penting untuk diketahui oleh rekan-rekan saya terutama yang bergerak di bidang yang sama seperti distributor alat berat/truck atau rekan-rekan forwarder, leasing, bank serta rental alat berat dan truck.
Berikut ini beberapa hal kritis yang perlu menjadi perhatian agar mendapatkan jaminan asuransi marine cargo yang maksimal.
- Jadwal Keberangkatan
Beberapa kali kami mendapat permintaan asuransi pengiriman alat berat hanya beberapa jam saja sebelum keberangkatan dan tak jarang pula kami mendapatkan permintaan pada saat hari libur bahkan permintaan asuransi datang setelah kapal berangkat.
Dengan waktu yang sempit seperti ini agak sulit untuk mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal apalagi kalau nilai barangnya cukup tinggi dan diangkut dengan kapal yang kondisi kurang baik misalnya kapal sudah terlalu tua, tidak mempunyai sertifikat klasifikasi ataupun kondisi lain-lain yang kurang baik.
Untuk menghindari hal seperti itu beritahukanlah agen/broker anda mengenai jadwal keberangkatan sedini mungkin agar bisa mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal ataupun kalau kondisinya agak sulit masih ada waktu untuk mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan asuransi lain. Di samping itu pemberitahuan lebih awal akan memperluas jaminan mulai berangkat dari gudang tempat barang disimpan.
- Pemilihan Kapal
Kalau memungkinkan, usahakan untuk memilih kapal dengan kondisi yang bagus misalnya usia kapal yang relatif masih muda di bawah usia 15 tahun, ukuran tonase minimal 200 GRT serta dalam kondisi laik laut dan mempunyai seritifikat Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI.
Khusus untuk pengangkutan alat berat biasanya menggunkan jenis kapal Tongkang (barge) dan Kapal Tunda (Tug Boat) serta kapal jenis Landing Craft Tank (LCT), namun kadang-kadang juga bisa menggunakan kapal regular dari jenis ro-ro untuk rute-rute ke Surabaya, Samarinda atau Balikpapan.
Kondisi kapal sangat menentukan di dalam mendapatkan jaminan asuransi karena banyak perusahaan asuransi hanya bisa memberi jaminan kalau kapalnya di bawah usia 15 tahun dan kapal harus mempunyai sertifikat BKI minimal. Kenyataannya banyak kapal yang digunakan untuk angkutan alat berat dan truck yang usianya di atas 15 tahun serta kapal yang tidak mempunyai sertifikat BKI atau disebut juga sebagai kapal non class. Kalau keadaanya sudah seperti ini maka agak sulit untuk mendapatkan jaminan asuransi kalaupun bisa hanya dengan kondisi yang sangat terbatas misalnya kondisi Total Loss Only atau TLO saja.
- Pre Shipment Survey by Independent Marine Surveyor (IMS)
Banyak perusahaan asuransi yang mensyaratkan untuk setiap pemberangkatan kapal terlebih dahulu harus dilakukan survey oleh perusahaan survey seperti Sucofindo, Karsurin dan lain-lain untuk memastikan bahwa barang-barang ditempatkan dan diikat sesuai dengan standard yang baik. Bagi klien, permintaan ini tidak mudah untuk dipenuhi karena terbatasnya waktu dan adanya tambahan biaya. Di samping itu tidak semua pemilik kapal mau pengikuti rekomendasi dari IMS terutama untuk pembuatan lashing karena akan merusak rangka kapal.
Untuk mengatasi kondisi seperti ini dapat dilakukan dengan mencari perusahaan asuransi yang tidak mensyaratkan adanya IMS atau kalau masih tetap perlu IMS tapi dengan batas nilai pertanggungan misalnya baru akan diperlukan IMS jika nilai pertanggungan di atas US$ 250,000 untuk sekali pengiriman dan untuk nilai sisanya dijaminkan ke perusahaan asuransi yang lain.
- Luas Jaminan Asuransi
Ada empat pilihan jaminan asuransi untuk pengangkutan Alat Berat dan truck, jaminan yang paling luas adalah kondisi Institute Cargo Clause A atau dikenal dengan nama ICC”A”. Jaminan ini hampir sama dengan pengertian jaminan “All Risks” di dalam asuransi biasa. Jaminan ini hanya bisa diberikan jika unit diangkut dengan menggunakan kapal cargo seperti Ocean Going Vessel, kapal Ro Ro seperti KM Ganda Dewata, kapal Ferry dan sejenisnya.
Meskipun jaminan asuransinya “All Risks” tapi tidak semua kerusakan dan kehilangan diganti.
· Scratching, denting and bending atau baret, penyok dan bengkok. Karena alat berat/truck diangkut tidak menggunakan container maka unit sangat mungkin mengalami lecet, penyok serta bengkok pada bagian-bagian tertentu selama masa pengangkutan dan kejadian ini sangat sering terjadi. Oleh karena itu pihak asuransi mengecualikan kerusakan seperti ini. Banyak klien baru yang tidak paham mengenai hal ini sehingga ketika perusahaan asuransi menolak penggantian karena kejadian ini mereka kecewa.
· Contamination and discolorisation atau berubah warna dan kontaminasi. Bisa saja selama dalam perjalanan terkena air laut atau terkena udara sehingga menyebabkan perubahaan warna pada unit. Kerugian ini tidak bisa diganti oleh asuransi.
· Resiko Sendiri atau Deductible. Setiap polis asuransi mempunyai resiko sendiri yang tujuannya antara lain adalah agar tidak semua kerusakan diklaim ke asuransi karena nilainya yang relatif kecil. Selain itu deductible juga bertujuan untuk mendidik tertanggung bahwa untuk setiap kejadian mereka juga ikut bertanggung jawab walau nilainya relatif kecil di banding dengan yang diganti oleh asuransi.
Untuk pengangkutan dengan menggunakan jenis kapal LCT maka jaminan asuransi maksimal rata-rata yang bisa diberikan adalah dengan kondisi Institute Cargo Clause B atau ICC ”B”.
Sedangkan pengangukutan dengan menggunakan Tug Boat atau Tongkang dan Kapal Tunda batas jaminannya adalah ICC”C”.
Berikut ini kami sampaikan perbedaan luas jaminan antara ICC “B” dan ICC “C”
| ICC “B” | ICC “C” |
| Fire and explosion | Fire and explosion |
| Vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized | Vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized |
| Overturning or derailment of land conveyance | Overturning or derailment of land conveyance |
| Collision or contact of vessel craft or conveyance with any external object other than water | Collision or contact of vessel craft or conveyance with any external object other than water |
| Discharge of cargo at a port of stress | Discharge of cargo at a port of stress |
| Earthquake volcanic eruption or lightning | Not covered |
| General average | General average |
| Jettison and washing overboard | Jettison and washing overboard |
| Entry of sea lake or river water into vessel craft hold conveyance container liftvan or place of storage | Not covered |
| Total loss of any package lost overboard or dropped whilst loading on to or unloading from vessel of craft | Only can cover Loading and Unloading with special extension |
| | |
Perbedaan utama antara jaminan asuransi ICC “B” dan ICC “C” adalah tidak dijaminanya resiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi serta kerusakan akibat kemasukkan air laut. Disamping itu ICC juga tidak mengganti kerugian kehilangan total dari paket atau jatuh dari atas kapal. Sedangkan untuk kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada saat bongkar-muat masih bisa dijamin di dalam ICC”C” dengan menambah klausula Loading and Unloading dan dengan penambahan premi.
Semoga catatan ini bermanfaat dan jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan dapat dikirimkan melalui e-mail taufikarifin@yahoo.com.
Sukses selalu dan salam,
Mhd. Taufik Arifin SE, APAI, CIIB
Risk Management and Insurance Consultant


3 comments:
Terima kasih atas infonya....
Pengiriman alat berat ternyata dapat di asuransi kan
http://www.pusatsuzuki.com/2013/05/apa-bedanya-asuransi-all-risk-dan-tlo.html
The boat surveyor’s Dubairole in its investigation and reporting.
Because my principal experience as a surveyor over the years has been
as an underwriters’ surveyor, my comments in this paper are
understandably slanted towards insurance claims but many of the
principles will not be lost on surveyors appointed by other principals.
The role of independent marine surveyors
It is well established that a surveyor’s principal role is to establish
the facts as they relate to nature, cause and extent (three words
with which I am sure you are all very familiar) when instructed to
carry out a damage or loss survey but, of the three, we are
principally concerned in this paper with cause/causation.
However, before becoming immersed in discussion on this
fundamental role I am going to remind you briefly that a surveyor
has at least two other important functions.
A marine insurance policy will often contain a clause specifically
alerting the assured to their responsibilities to take appropriate
steps to mitigate a loss and to claim on third parties.
The assured is required to do both of these as a condition of
acceptance of any claim under the policy but in any event, under
English law, it a common law requirement for a claimant to
mitigate a loss, as it is under the law of many other countries.
Mitigation of loss
Hull and machinery Surveyors, from their wide experience of marine claims in one form
or another, are often in a very good position to advise a claimant on
both their need to mitigate a loss, and also in many cases on the
best method of doing so.
However, surveyors must bear in mind that it is not their role to
actually involve themselves with the appropriate action unless
otherwise instructed by their principals.
Post a Comment